Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulilah. Akhirnya fatwa MUI tentang keharaman rokok keluar. Dalam pernyataannya malam ini, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan keputusannya bahwa rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Termasuk juga merokok di tempat umum. Meski masih ada toleransi untuk kategori perokok dewasa dan tidak di tempat umum, fatwa itu perlu disyukuri.
Paling tidak di tengah tekanan beberapa pihak untuk menghadang keluarnya fatwa ini, MUI tetap memprioritaskan kepentingan umat secara luas. Menjelang dan ketika berlangsung sidang Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat banyak suara-suara muncul memberikan opini kepada masyarakat untuk tidak begitu saja mendengar dan mematuhi setiap fatwa MUI.
Lihat saja mulai dari isu suap pada keputusan-keputusan MUI sebelumnya, munculnya musyawarah tandingan untuk menghalalkan rokok, sampai dengan demo dari orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini. Kesemuanya itu mendapat ekspos dari media massa sehingga seakan-akan terbangun kesimpulan untuk menolak fatwa dari MUI. Termasuk juga pihak yang mengingatkan MUI untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa haram tentang rokok karena jika fatwa itu tidak ditaati menjadi bumerang sendiri bagi lembaga ulama ini.
Dukungan kita terhadap fatwa ini dengan mensosialisasikannya kepada lingkungan sekitar. Meskipun penentangan akan terjadi, setidaknya ada kekuatan moral tambahan bagi anggota MUI untuk tetap mempertahankan fatwa ini. Jangan sampai kemudian tekanan dari orang-orang yang memiliki kepentingan dengan produk ini menggalang dukungan untuk melawan fatwa tersebut berhasil mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Alhamdulilah. Akhirnya fatwa MUI tentang keharaman rokok keluar. Dalam pernyataannya malam ini, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan keputusannya bahwa rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Termasuk juga merokok di tempat umum. Meski masih ada toleransi untuk kategori perokok dewasa dan tidak di tempat umum, fatwa itu perlu disyukuri.
Paling tidak di tengah tekanan beberapa pihak untuk menghadang keluarnya fatwa ini, MUI tetap memprioritaskan kepentingan umat secara luas. Menjelang dan ketika berlangsung sidang Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat banyak suara-suara muncul memberikan opini kepada masyarakat untuk tidak begitu saja mendengar dan mematuhi setiap fatwa MUI.
Lihat saja mulai dari isu suap pada keputusan-keputusan MUI sebelumnya, munculnya musyawarah tandingan untuk menghalalkan rokok, sampai dengan demo dari orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini. Kesemuanya itu mendapat ekspos dari media massa sehingga seakan-akan terbangun kesimpulan untuk menolak fatwa dari MUI. Termasuk juga pihak yang mengingatkan MUI untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa haram tentang rokok karena jika fatwa itu tidak ditaati menjadi bumerang sendiri bagi lembaga ulama ini.
Dukungan kita terhadap fatwa ini dengan mensosialisasikannya kepada lingkungan sekitar. Meskipun penentangan akan terjadi, setidaknya ada kekuatan moral tambahan bagi anggota MUI untuk tetap mempertahankan fatwa ini. Jangan sampai kemudian tekanan dari orang-orang yang memiliki kepentingan dengan produk ini menggalang dukungan untuk melawan fatwa tersebut berhasil mendapatkan apa yang mereka inginkan.